Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Jambi

Polresta Jambi Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Avatar photo
182
×

Polresta Jambi Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Polresta Jambi yang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan seorang pria berinisial HMA (38)

TINTAJURNALISNEWS –Upaya Polri dalam memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan publik kembali diuji. Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Polresta Jambi yang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan seorang pria berinisial HMA (38).

Kasus ini dilaporkan oleh SF sejak lebih dari setahun lalu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-704/X/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, tertanggal 18 Oktober 2024. Namun hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Publik pun mulai meragukan keseriusan Polresta Jambi dalam menangani perkara yang diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana, tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli.

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing kepada Warga Pesisir Nipah Panjang

Keterlambatan dalam penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah aparat penegak hukum benar-benar menjalankan amanah untuk menegakkan keadilan sesuai komitmen yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa,

“Apa yang menjadi keluhan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, harus direspons secara cepat. Ini bagian dari komitmen kami.”

Desakan kini menguat agar Polresta Jambi segera menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan adil. Publik juga berharap Kapolresta Jambi dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelidikan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian yang proporsional tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 53 Ton Sembako Ilegal di Perairan Kuala Tungkal

Sumber: Ind

Editor: Redaksi Tinta Jurnalis News

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp