Herman Yosep Ola Atawalo
TINTAJURNALISNEWS -Setelah hampir sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana kasus pengerusakan, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.
Berdasarkan keterangan resmi, Herman bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata.
Usai ditangkap, Herman langsung dibawa ke Lapas Kelas III Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1574 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024
Dimana, ia dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Tabur Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan di wilayah hukum Indonesia. Tim Tabur secara konsisten menindaklanjuti DPO di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu.
Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.