Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Km 16 Bintan Kotor & Berdebu! Truk Lori Angkut Tanah Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas & Lingkungan

Avatar photo
185
×

Km 16 Bintan Kotor & Berdebu! Truk Lori Angkut Tanah Diduga Langgar Aturan Lalu Lintas & Lingkungan

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Foto di Lokasi

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas pengangkutan tanah timbunan oleh sejumlah truk lori atau “puso” di kawasan Km 16, dekat bundaran simpang Tembeling, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan warga.

Truk-truk tersebut diduga beroperasi tanpa penutup terpal, mengakibatkan jalan umum kotor oleh material tanah serta menimbulkan debu berlebih saat cuaca panas dan jalan licin saat hujan.

Pantauan di lapangan menunjukkan muatan tanah diangkut dalam kondisi terbuka, menyisakan tumpahan di badan jalan. Hal ini bukan hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (1) menyatakan:

BACA JUGA:  Tembok Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ditembus Sabu dan HP: Di Mana Fungsi Pengamanan? Akankah Kemenkumham Bertindak Tegas?

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Sementara itu, dari sisi lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b menyebutkan:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Mirisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya rambu peringatan maupun pengawasan dari instansi terkait. Jika terus dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

Upaya konfirmasi terhadap salah satu pemilik armada truk yang berinisial A belum membuahkan hasil. Pertanyaan mengenai legalitas izin kegiatan serta kepatuhan terhadap aturan belum mendapat jawaban.

BACA JUGA:  Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Hasan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Copot Dari jabatan

Begitu pula saat ditanyakan kepada Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bintan melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan yang diberikan terkait pengawasan dan penindakan atas kegiatan ini.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan ketegasan lembaga pengawasan di daerah. Diperlukan langkah konkret dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup

Serta, aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Kegiatan angkutan tanah yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak ramah lingkungan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Aksi tegas sangat dibutuhkan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat umum.

[Edi Wiyono]