Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Zona Tambang Belum Sah, Tapi Produksi Jalan Terus: ESDM dan ATR/BPN Ditunggu Bertindak

Avatar photo
196
×

Zona Tambang Belum Sah, Tapi Produksi Jalan Terus: ESDM dan ATR/BPN Ditunggu Bertindak

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"267529741002211","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas tambang pasir PT Sumurung Parna Pratama (PT Samurung) di wilayah Kawal, Kabupaten Bintan, terus menjadi sorotan publik. Meski kawasan tersebut disebut-sebut belum termasuk dalam zona peruntukan tambang berdasarkan RTRW Bintan, aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan desakan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap keabsahan operasi tambang tersebut.

Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin tambang terus berproduksi padahal kejelasan zonasinya masih belum terang. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari instansi pusat maupun daerah mengenai dasar legalitas ruang kawasan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Apalagi pernyataan Bupati Bintan yang sempat tayang di media pada 1 Desember 2023 memperkuat keraguan itu. Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui apakah wilayah tambang tersebut merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk penambangan.

Hal ini semakin mempertegas bahwa persoalan tata ruang belum tuntas, namun kegiatan tambang tetap dibiarkan.

Jika zona tambang belum sesuai, mengapa belum ada tindakan korektif? Mengapa izin tidak ditinjau ulang? Dan jika benar belum ada perubahan RTRW, maka semestinya ada penertiban administratif bukan pembiaran.

Di sisi lain, tambang-tambang kecil tanpa izin langsung ditertibkan, disegel, bahkan alat berat disita. Sementara tambang yang diduga belum sesuai RTRW justru berjalan mulus tanpa hambatan. Ketimpangan perlakuan inilah yang kini ramai dibicarakan masyarakat.

Desakan muncul agar pihak yang berwenang baik pusat maupun daerah segera mengevaluasi ulang status tambang ini. Diamnya pengawasan bisa diartikan sebagai pembiaran, bahkan keberpihakan diam-diam.

Jika penegakan tata ruang hanya berlaku untuk yang lemah, maka yang dikorbankan bukan sekadar aturan, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebijakan negara.

NASIONAL

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP-GWI) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Raman Utara dengan pelayanan yang dinilai humanis, ramah, dan profesional.