Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi, 10 Orang Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

Avatar photo
100
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi, 10 Orang Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal penyuntikan atau pengoplosan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi yang dilakukan secara masif di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Polri menetapkan 10 orang tersangka dari dua lokasi tersebut.

Modus para pelaku adalah menyuntikkan isi tabung gas LPG 3 kilogram (bersubsidi) ke dalam tabung 12 kilogram, 5,5 kilogram, dan bahkan hingga 50 kilogram (non-subsidi), lalu menjualnya kembali dengan harga pasar non-subsidi. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama 1 hingga 1,5 tahun dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.

BACA JUGA:  Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 yang Dibuka Presiden Prabowo Subianto

“Dari dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, kami telah mengamankan total 10 tersangka. Lima tersangka dari masing-masing lokasi,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 699 tabung gas dari lokasi Jakarta Utara dan 462 tabung gas dari lokasi Jakarta Timur. Selain itu, turut diamankan alat suntik, timbangan digital, regulator, dan kendaraan operasional yang digunakan para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

BACA JUGA:  DPP LSM MAUNG Desak Polresta Tanjungpinang Tutup Perjudian Gelanggang Ayam, Dadu di Km 14 dan Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik Pimpinan TJN

Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik ilegal serupa dan meminta pihak-pihak terkait turut serta melakukan pengawasan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.

Sumber: Div Humas Polri