Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Banner Iklan
Bintan

Satgas Migas Bintan Lakukan Pemeriksaan SPBU Yang Ada di Bintan

Avatar photo
130
×

Satgas Migas Bintan Lakukan Pemeriksaan SPBU Yang Ada di Bintan

Sebarkan artikel ini

Pengecekan disejumlah SPBU dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H bersama dengan tim yang terdiri dari UPTD Metrologi Bintan, Disperindag kabupaten Bintan di beberapa SPBU di Kabupaten Bintan

Tintajurnalisnews –Satuan Tugas (Satgas) Migas kabupaten Bintan melakukan pemeriksaan diseluruh Stasiun Pengisian Bahan Baksr Umum (SPBU) yang ada di kabupaten Bintan untuk mencegah terjadinya penyelewengan baik penjualan maupun penyaluran BBM, kegiatan tersebut dilakukan tim Satgas Migas, Selasa (2/4/2024).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

šŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Tim Satgas Migas kabupaten Bintan melakukan pengecekan disejumlah SPBU dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H bersama dengan tim yang terdiri dari UPTD Metrologi Bintan, DisPerInDag kabupaten Bintan di beberapa SPBU di Kabupaten Bintan, ini dilakukan untuk mencegah kecurangan dan memastikan stok menjelang Lebaran 2024.

BACA JUGA:  Motor Scoopy Hitam Abu-Abu BP 3245 GW Hilang di Area RSUD Bintan, Hubungi 0811-6910-321 Jika Melihat!

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan ada 5 SPBU yang dicek di wilayah Kabupaten Bintan antara lain di SPBU Km. 16 Toapaya, SPBU, Km. 18 Kijang. SPBU Kijang Kota, SPBU Busung dan SPBU Tanjung Uban.

“Kami telah mengecek di sejumlah SPBU, kami inginj memastikan tidak ada pencampuran zat lain ataupun air di BBM yang dijual, untuk harga BBM juga masih stabil dan ketersediaan masih tercukupi,” kata Marganda.

Adapun pengukuran tera volume BBM ini dilakukan oleh penera ahli saudara Binsar Harahap dengan menggunakan alat Bejana ukur kapasitas 20 liter seri 118/16 dengan sertifikasi nomor 10.2/117/IN/XI/2023 dan ditandatangani oleh Lukmanul Hakim Putra, ST selaku kepala UPTD Kabupaten Bintan dengan masa berlaku sampai November 2024.

BACA JUGA:  Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Hasan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Copot Dari jabatan

Kasat Reskrim menghimbau kepada pengelola dan petugas SPBU agar tidak melakukan kecurangan, sebab jika di temui kecurangan di SPBU maka akan dijerat dengan sanksi berupa pidana dan denda.

“5 SPBU di Kabupaten Bintan sudah kami cek semua secara detail dan tidak ditemukan adanya kecurangan, dalam hal ini yaitu pencampuran zat lain di BBM, harga masih stabil serta ketersediaan BBM yang mencukupi”. lanjutnya

ā€œMeski begitu kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ditemukan adanya kecurangan di SPBU ataupun bila ada keluhan dalam pembelian BBM, kami akan selidiki dan akan bertindak tegas jika ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBUā€, imbaunya.

BACA JUGA:  Sertijab Polres Bintan: IPTU Made Resmi Jabat Kasat Samapta, IPDA Abdurrahmansyam Kapolsek Tambelan

Untuk kegiatan pemantauan dan pengecekan baik kwalitas BBM maupun jumlah takaran BBM yang dijual akan terus berlanjut sehingga tidak ada kesempatan bagi pengusaha SPBU untuk melakukan kecurangan, tutupnya.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp