Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

Avatar photo
145
×

Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Foto Polsek Bintan Timur

TintaJurnalisNews -Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur pada Selasa, 27 November 2024. Dua tersangka, pria berinisial AT (24) dan perempuan berinisial TI (21), yang keduanya merupakan warga Tanjungpinang, berhasil diamankan bersama korban di Kijang Kota.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua pelaku. “Kedua pelaku berhasil kita amankan bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam kasus ini, pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sementara TI bertugas menjaga dan menemani korban selama proses prostitusi berlangsung. Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga calon korban yang menjadi target perdagangan. Dua di antaranya telah berhasil dijemput dan ditemukan di dalam mobil bersama pelaku.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Persiapan Sekolah Rakyat: Prioritaskan Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

“Dua korban yang kita temukan mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” tambah AKP Khapandi. Saat polisi mengamankan pelaku, mereka tengah berupaya menjemput korban ketiga.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Polsek Bintan Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan yang merugikan generasi muda.

NASIONAL

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergisitas seluruh elemen bangsa dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini disampaikannya saat menghadiri sekaligus membuka Muktamar XIV Pemuda Persatuan Islam (PERSIS) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2026).

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp