Warga Tuntut Kepastian Status Rumah Pemprov Kepri Janji Beri Solusi

Warga di kawasan perumahan Tanjung Siambang dan Tanjung Ayun

TINTAJURNALISNEWS -Ratusan warga di kawasan perumahan Tanjung Siambang dan Tanjung Ayun yang telah ditempati lebih dari 15 tahun menuntut kepastian hukum atas status rumah mereka. Meski telah tinggal sejak awal berdirinya, sertifikat kepemilikan belum juga diterbitkan.

Dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara, warga akhirnya mendapat angin segar. Pemprov kepri menyatakan akan mengeluarkan dokumen resmi sebagai bukti penempatan sementara, sambil menunggu proses hukum dan administrasi penyertifikatan selesai.

Koordinator aksi Abdul Fatah mengatakan “Alhamdulillah, insya Allah akan ada surat pegangan sementara sebagai bukti bahwa rumah itu benar milik kami,” ujar tokoh warga, Abdul Fatah. Ia menyebutkan bahwa kawasan tersebut dihuni.

Pemerintah menjelaskan bahwa hambatan utama penerbitan sertifikat adalah aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang hibah aset daerah secara perorangan. Namun, solusi tengah dicari melalui konsultasi ke instansi terkait.

Selain status kepemilikan, warga juga menyoroti buruknya infrastruktur, termasuk jalan dan penerangan. Pemprov Kepri berjanji akan mengusulkan pembangunan melalui Musrenbang tahun 2026.

Terkait keluhan pelayanan administrasi dari camat dan lurah, Pemprov menyatakan akan mengevaluasi jika memang ada peraturan gubernur yang menghambat. “Kalau memang ada pergub yang melarang, akan kami kaji dan bisa dicabut. Pelayanan masyarakat itu wajib,” ujar perwakilan Pemprov Kepri.

[Leni]