Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Wapres Gibran Dukung Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo

Avatar photo
121
×

Wapres Gibran Dukung Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

TINTAJURNALISNEWS –Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto.

Dalam keterangannya, Wapres Gibran menegaskan bahwa langkah Presiden tersebut merupakan keputusan yang sudah melalui perhitungan matang. Ia menyebut, pemberian abolisi maupun amnesti menjadi bagian dari upaya merajut persatuan bangsa.

“Ya, itu sudah dikalkulasi matang. Ini momen untuk menyambung tali persaudaraan kita,” ujar Gibran.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui surat resmi kepada DPR RI mengajukan permohonan pertimbangan atas pemberian abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti bagi sejumlah tokoh, termasuk Hasto Kristianto. DPR kemudian menyetujui usulan tersebut setelah melalui pembahasan bersama pemerintah.

BACA JUGA:  Media Sosial Jadi Pilar Penting Dukungan Usaha dan Pembangunan Organisasi

Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dengan pesan kuat bahwa rekonsiliasi nasional adalah jalan bersama membangun persatuan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.