Ketua Lami Kepri Datok Agus Ramdah
TINTAJURNALISNEWS –Kisah pilu seorang wanita hamil delapan bulan berinisial N yang diduga ditelantarkan oleh E, pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi viral dan sorotan publik luas.
N melaporkan dugaan penelantaran tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Tanjungpinang, namun hingga lebih dari sebulan, respons yang diterima tak memuaskan dan terkesan mengabaikan kondisi korban.
Berbagai upaya dilakukan N untuk mencari kejelasan, mulai dari komunikasi langsung hingga mendatangi kantor DLHK Kepri. Sayangnya, pertemuan yang terjadi gagal membawa solusi.
Bahkan dalam mediasi, pihak terduga diduga meremehkan kehamilan N dan menolak bertanggung jawab atas biaya persalinan dan kebutuhan bayi.
Merasa haknya terabaikan dan tanpa perlindungan, N mengambil langkah hukum demi keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya.
Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, secara tegas mendesak agar DLHK Provinsi Kepri segera menindak pegawai yang diduga melakukan penelantaran.
Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri juga harus menjalankan fungsi penegakan disiplin pegawai sesuai regulasi yang berlaku.
Inspektorat Provinsi diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat diminta memberikan pengawasan dan supervisi ketat.
Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum pun harus segera menindaklanjuti kasus ini.
Datok Agus menegaskan, penelantaran terhadap perempuan hamil oleh oknum pegawai bukan sekadar masalah pribadi, melainkan mencederai integritas lembaga dan merugikan hak asasi perempuan sebagai warga negara.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, yang menunggu langkah cepat dan transparan dari seluruh pihak terkait agar keadilan dan perlindungan bagi perempuan benar-benar terwujud.












