Viral di TikTok! Ahmad Rosano Laporkan Aktivis Yusril Koto ke Polresta Barelang, Dugaan Hoaks dan SARA Jadi Sorotan

Ahmad Rosano, kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada

TINTAJURNALISNEWS -Sebuah video pernyataan resmi yang diunggah ke platform TikTok menjadi viral setelah memperlihatkan Ahmad Rosano, kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada, melaporkan aktivis lingkungan Yusril Koto ke SPKT Polresta Barelang.

Video berdurasi singkat tersebut memicu perbincangan hangat di media sosial, terutama menyangkut isu lingkungan dan hak masyarakat atas lahan di kawasan Setokok, Bulang, Kota Batam.

Dalam video yang kini tersebar luas, Ahmad Rosano menyebut bahwa Yusril Koto diduga menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) serta menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur provokasi bernuansa SARA.

Pernyataan tersebut, menurut Rosano, berkaitan dengan klaim bahwa perusahaan yang diwakilinya beroperasi secara ilegal di atas lahan seluas 105 hektar tanpa memberikan kompensasi kepada warga.

“Tudingan bahwa perusahaan kami tidak legal dan tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat adalah tidak benar. Kami memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum,” ujar Rosano dalam keterangan yang terekam dalam video tersebut.

Rosano menambahkan, informasi yang disampaikan oleh Yusril Koto berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh situasi di lapangan.

Ia pun menyampaikan bahwa laporan yang diajukan didasarkan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Yusril Koto. Namun, sejumlah warganet tampak memberikan komentar beragam di TikTok, mulai dari dukungan terhadap aktivisme lingkungan hingga dorongan agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil.

Peristiwa ini menjadi sorotan, terlebih menyangkut sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan. Publik pun menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.