Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), berinisial DR, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan

TINTAJURNALISNEWS —Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), berinisial DR, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018.
Penahanan dilakukan setelah tersangka DR berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri, Rabu (13/11/2025), sekitar pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari.
Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (13/11/2025). Turut hadir Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, S.H., M.H., Kasi Penkum, Kasi Penyidikan, serta Kasi UHLBEE Bidang Pidsus.
“Tersangka DR ditetapkan sebagai DPO sejak 29 Mei 2024 karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut. Setelah berhasil ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Aspidsus Ismail Fahmi.
Sebelumnya, DR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, namun tidak kooperatif dan menghindar dari proses hukum.
Aspidsus menambahkan, perkara ini merupakan lanjutan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). DR dalam hal ini berperan sebagai penyedia pelaksana pekerjaan, selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, dengan total 17 saksi dan 5 ahli telah diperiksa dalam prosesnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882 (delapan miliar sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
- Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Tersangka DR akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 13 November 2025 hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Ismail Fahmi.














