Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

MK Hapus Celah Penugasan: Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Menjabat di Luar Kepolisian

Avatar photo
285
×

MK Hapus Celah Penugasan: Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Menjabat di Luar Kepolisian

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Mahkamah Konstitusi [TJN]

TINTAJURNALISNEWS -Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menetapkan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini diputuskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang resmi pengucapan putusan di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dengan pembatalan ini, MK menegaskan kembali bahwa norma pokok dalam undang-undang tidak memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, meskipun melalui skema penugasan.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Tinjau Kudam dan Kesdam di Medan, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Prajurit

Norma yang kini kembali berlaku sepenuhnya mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

MK menilai bahwa penjelasan pasal yang sebelumnya memberikan ruang penugasan telah memperluas makna norma utama sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menyimpang dari prinsip dasar pembentukan undang-undang.

Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan ketertiban norma. Penjelasan undang-undang, menurut MK, tidak boleh mengubah atau menambah substansi yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Karena itu, frasa yang dibatalkan dipandang tidak sesuai dengan asas negara hukum.

Putusan tersebut secara efektif menutup seluruh peluang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, baik melalui penugasan, penunjukan, maupun mekanisme internal instansi lain. Anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi kepolisian kini wajib melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Seligi 2026: Polda Kepri Imbau Masyarakat Wujudkan Mudik Aman dan Keluarga Bahagia

Sebagai putusan MK, ketentuan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, dan institusi Polri. Setiap pengisian jabatan sipil yang melibatkan aparatur negara harus sepenuhnya menyesuaikan dengan putusan tersebut.