Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

MK Hapus Celah Penugasan: Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Menjabat di Luar Kepolisian

Avatar photo
73
×

MK Hapus Celah Penugasan: Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Menjabat di Luar Kepolisian

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Mahkamah Konstitusi [TJN]

TINTAJURNALISNEWS -Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menetapkan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini diputuskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang resmi pengucapan putusan di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan pembatalan ini, MK menegaskan kembali bahwa norma pokok dalam undang-undang tidak memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, meskipun melalui skema penugasan.

Norma yang kini kembali berlaku sepenuhnya mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

MK menilai bahwa penjelasan pasal yang sebelumnya memberikan ruang penugasan telah memperluas makna norma utama sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menyimpang dari prinsip dasar pembentukan undang-undang.

Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan ketertiban norma. Penjelasan undang-undang, menurut MK, tidak boleh mengubah atau menambah substansi yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Karena itu, frasa yang dibatalkan dipandang tidak sesuai dengan asas negara hukum.

Putusan tersebut secara efektif menutup seluruh peluang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, baik melalui penugasan, penunjukan, maupun mekanisme internal instansi lain. Anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi kepolisian kini wajib melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

Sebagai putusan MK, ketentuan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, dan institusi Polri. Setiap pengisian jabatan sipil yang melibatkan aparatur negara harus sepenuhnya menyesuaikan dengan putusan tersebut.

 

 

 

Example 120x600
NASIONAL

Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal guna mempersiapkan upaya Indonesia merebut kursi penting tersebut.

“Hari ini, Kementerian HAM bersama Kementerian Luar Negeri serta Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi. Kami akan merebut jabatan Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai di hadapan para tamu undangan dan pemangku kebijakan yang hadir.