Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
TintaJurnalisNews -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 tahun 2024 dengan tema “KORPRI untuk Indonesia” pada Senin (02/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di lapangan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Upacara dimulai pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta pegawai Kejati Kepri, termasuk para Asisten, Kabag TU, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Koordinator, Kasi, Kasubbag, Kasubsi, Kaur, hingga seluruh pegawai Kejati Kepri, jajaran Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Bintan. Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan makna, menegaskan peran strategis KORPRI sebagai pengikat dan pemersatu bangsa.
Dalam upacara tersebut, Asisten Intelijen membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia yang menekankan transformasi KORPRI menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Transformasi ini bertujuan memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa serta mendorong program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Pesan Presiden RI
Presiden Republik Indonesia memberikan sejumlah arahan untuk dijadikan pedoman oleh seluruh anggota KORPRI, antara lain:
1. Perkuat Solidaritas dan Kerja Sama: KORPRI diharapkan menjadi simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa.
2. Dorong Inovasi dan Efisiensi: Pelayanan publik harus semakin cepat, hemat, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi digital dan E-Government.
3. Perkuat Integritas dan Disiplin: ASN harus menunjukkan integritas tinggi, disiplin, dan kepatuhan hukum dalam setiap lini pelayanan.
4. Pastikan Akses Pangan Sehat: Berkontribusi dalam penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan.
5. Dukung Ketahanan Energi: Mendukung transisi ke energi terbarukan, mengurangi impor, dan meningkatkan efisiensi energi.
6. Turunkan Kemiskinan: Menggalang kerja sama lintas kementerian untuk program pengentasan kemiskinan.
7. Jaga Netralitas dan Loyalitas: ASN harus tetap netral dalam politik serta setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa.
Presiden juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari UU ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN.
Komitmen untuk Profesionalisme
Upacara yang diakhiri dengan doa bersama ini berlangsung penuh khidmat, mencerminkan komitmen KORPRI dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Dengan semangat tema “KORPRI untuk Indonesia,” organisasi ini terus berupaya menjadi wadah perjuangan dan pengabdian bagi aparatur sipil negara demi mendukung pembangunan bangsa dan negara.
Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan peran ASN sebagai elemen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (LENI)