Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang
Tintajurnalisnews –Pencurian dengan kekerasan yang juga disertai percobaan pemerkosaan MAA, 24 Tahun.setelah tim unit reskrim polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan di Kp.kolam GG Mawar Kabupaten Bintan, Selasa (16/04/2024).
Berawal dari laporan korban yang menjadi korban melaporkan pencurian dengan kekerasan yang disertai percobaan pemerkosaan di Dompak tempat pembuang sampah dengan kondisi sepi
Dimana korban yang tidak kenal dengan pelaku menumpang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku menuju Tanjungpinang, sesampai di jalan Dompak motor yang dikendarai pelaku langsung masuk kearah jalan sepi tepatnya di dekat pembuangan sampah,lalu korban di peluk dan dicium
Kemudian pelaku berusaha menyetubuhi korban,namun karena korban memberontak dan lari bersembunyi di semak-semak,pelaku langsung pergi dengan merampas handphone milik korban.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pada tanggal 15 April 2024 pukul 00:30 WIB
Pihak Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Kolam Kijang Kabupaten Bintan.
“Pada pukul 01:00 WIB Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru tua, Handphone Samsung A14 warna silver,”
“Satu unit handphone ViVo V21, helm NHK warna abu abu, sehelai dress motif bunga biru tosca,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).
Ia menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan percobaan pemerkosaan akibat hawa nafsunya.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan motif kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol H Ompusunggu.
Atas perbuatannya MAA dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan atau percobaan pemerkosaan (285 Jo 53 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Leni)