TINTAJURNALISNEWS —Operasi gabungan TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai Kalbagbar, Satgas Bais A dan Disperindag Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja di Pelabuhan Internasional Dwikora, Selasa (9/12).
Kasus ini terungkap setelah tim mencium kejanggalan dalam dokumen manifest yang mencantumkan isi kontainer sebagai “furniture”.
Dua kontainer yang tiba menggunakan kapal tongkang BG Kreuz 281 pada 7 November 2025 itu langsung diperiksa ulang. Hasilnya: bukan furniture seperti tertulis, tetapi ribuan karton rokok impor ilegal tanpa pita cukai resmi.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kontainer sengaja “dipalsukan” manifest-nya untuk mengelabui pemeriksaan kepabeanan.

Rokok impor tanpa cukai merupakan barang kena cukai yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2007. Modus penyelundupan seperti ini sangat merugikan negara dan menjadi salah satu pintu masuk peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 102 huruf (a) jo Pasal 56, yaitu memasukkan barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Seluruh barang bukti dari dua kontainer langsung diamankan di Pelabuhan Dwikora dan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lanjutan. Pihak TNI AL menegaskan komitmennya dalam mengamankan jalur laut dan menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara.
TNI AL menekankan bahwa sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di wilayah maritim. Penindakan ini menjadi bukti bahwa pengawasan pelabuhan utama di Kalimantan Barat berjalan efektif dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran.










