Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

TNI AL & Tim Gabungan Bongkar Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal di Pontianak

Avatar photo
234
×

TNI AL & Tim Gabungan Bongkar Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal di Pontianak

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja di Pelabuhan Internasional Dwikora

TINTAJURNALISNEWS —Operasi gabungan TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai Kalbagbar, Satgas Bais A dan Disperindag Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja di Pelabuhan Internasional Dwikora, Selasa (9/12).

Kasus ini terungkap setelah tim mencium kejanggalan dalam dokumen manifest yang mencantumkan isi kontainer sebagai “furniture”.

Dua kontainer yang tiba menggunakan kapal tongkang BG Kreuz 281 pada 7 November 2025 itu langsung diperiksa ulang. Hasilnya: bukan furniture seperti tertulis, tetapi ribuan karton rokok impor ilegal tanpa pita cukai resmi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kontainer sengaja “dipalsukan” manifest-nya untuk mengelabui pemeriksaan kepabeanan.

Rokok impor tanpa cukai merupakan barang kena cukai yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2007. Modus penyelundupan seperti ini sangat merugikan negara dan menjadi salah satu pintu masuk peredaran rokok ilegal di Indonesia.

BACA JUGA:  Rokok Ilegal Merek HD AO Kian Merajalela, Diduga Dimonopoli TS dan Diproduksi di Batam

Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 102 huruf (a) jo Pasal 56, yaitu memasukkan barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Seluruh barang bukti dari dua kontainer langsung diamankan di Pelabuhan Dwikora dan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lanjutan. Pihak TNI AL menegaskan komitmennya dalam mengamankan jalur laut dan menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara.

TNI AL menekankan bahwa sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di wilayah maritim. Penindakan ini menjadi bukti bahwa pengawasan pelabuhan utama di Kalimantan Barat berjalan efektif dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.