Tim Khusus 08 [Foto: Dok. Timsus 08]
TINTAJURNALISNEWS –Langkah tegas diambil oleh Tim Khusus 08 yang beranggotakan eks Tim Mawar Kopassus TNI dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mereka secara resmi melaporkan dugaan kasus peredaran ribuan batang rokok tanpa pita cukai ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Laporan ini disampaikan langsung kepada Dirjen Bea Cukai, Letjen (Purn) TNI Djaka Budi Utama. Dalam pertemuan tersebut, Tim 08 menyerahkan bukti hasil investigasi mereka yang mengarah pada indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam praktik penggelapan rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kami datang dengan itikad baik untuk menyelamatkan negara dari kerugian. Rokok ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak marwah bangsa,” ujar Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Khusus 08.
Menurut laporan yang disampaikan, peredaran rokok ilegal ini merugikan negara hingga miliaran rupiah. Selain tanpa pita cukai, rokok-rokok tersebut diduga kuat masuk lewat jalur pelabuhan dengan pengamanan longgar yang sengaja dibiarkan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk konkret dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan penerimaan negara dan memberantas mafia rokok ilegal yang selama ini sulit tersentuh hukum.
Dirjen Bea Cukai, Letjen (Purn) TNI Djaka Budi Utama menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. “Kami terbuka atas semua laporan yang disertai bukti, demi transparansi dan penegakan hukum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan publik kini menantikan tindak lanjut tegas dari otoritas Bea Cukai. Tim Khusus 08 menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat/Red.