Kadis PUPR Sumut dan Empat Lainnya Ditahan KPK, Terlibat Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, bersama empat orang lainnya

TINTAJURNALISNEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Kelima tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK atas dugaan suap terkait pengondisian lelang enam proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar. Dalam proses lelang tersebut, PT DNG dan PT RN yang merupakan milik tersangka KIR dan RAY diduga secara tidak sah dimenangkan sebagai pelaksana proyek.

Sebagai kompensasi atas kemenangannya, para tersangka pemberi memberikan sejumlah uang kepada TOP dan pihak lain yang terlibat. Proses lelang ini dilakukan melalui e-katalog, namun diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh para pelaku.

KPK menyayangkan praktik penyimpangan anggaran yang kembali terjadi di sektor infrastruktur. Penyimpangan ini berdampak langsung pada mutu pembangunan jalan yang tidak optimal dan akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Sebagai bentuk pencegahan, KPK akan melakukan pendampingan melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) guna memastikan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Sumber: KPK