TINTAJURNALISNEWS –Rencana perkebunan kelapa sawit berskala besar di wilayah pesisir Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai menuai sorotan. Selain kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, mekanisme sosialisasi yang dilakukan pemerintah desa juga menjadi perhatian setelah beredarnya surat undangan dengan klausul yang memicu kontroversi.
Sorotan tersebut muncul setelah surat undangan sosialisasi lanjutan dari Pemerintah Desa Bakong beredar di masyarakat. Surat yang ditandatangani Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bakong, M. Shubhan, S.Pd., itu memuat catatan pada bagian bawah yang berbunyi, “Yang sudah diundang dan tidak datang dianggap SETUJU.”

Klausul tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana persetujuan masyarakat terhadap rencana investasi perkebunan sawit yang dikaitkan dengan PT Wisma Mulia Indah akan ditentukan. Ketidakhadiran warga dalam sebuah pertemuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan tanpa penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan proses pengambilan keputusan yang berlaku.
Dalam konteks ini, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai maksud pencantuman klausul tersebut, termasuk apakah warga telah memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana kegiatan, lokasi, luas lahan, serta potensi dampaknya. Klarifikasi diperlukan agar proses sosialisasi tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun kesan bahwa keputusan telah ditentukan sebelum seluruh aspirasi masyarakat didengar.
Di luar persoalan administrasi, rencana perkebunan di kawasan pesisir juga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat. Bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan, perubahan penggunaan lahan di wilayah pesisir perlu dikaji secara cermat, terutama apabila terdapat aliran air dari kawasan perkebunan yang berpotensi menuju sungai, muara, atau perairan laut.
Penggunaan pupuk dan bahan kimia pertanian, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat meningkatkan risiko pencemaran melalui limpasan air hujan. Kelebihan unsur hara seperti nitrogen dan fosfor dapat memicu pertumbuhan alga secara berlebihan dan menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan. Namun, besarnya risiko terhadap ekosistem laut di Desa Bakong perlu ditentukan melalui kajian lingkungan yang sesuai dengan kondisi lokasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Perubahan tutupan lahan di kawasan pesisir juga perlu mendapat perhatian. Pembukaan lahan yang tidak memperhitungkan fungsi vegetasi alami, daerah resapan, dan sempadan pantai berpotensi meningkatkan erosi serta limpasan air. Adapun dampak terhadap banjir rob, terumbu karang, padang lamun, dan habitat biota laut harus dinilai berdasarkan kondisi ekosistem setempat serta hasil kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal penting sebelum rencana investasi melangkah lebih jauh. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status dan peruntukan lahan, kesesuaian tata ruang, proses perizinan, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan. Jika terdapat potensi dampak terhadap wilayah tangkap nelayan atau ekosistem pesisir, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pemerintah desa dan perusahaan juga perlu memastikan bahwa sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian rencana investasi, tetapi menjadi ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan, dan usulan. Setiap masukan semestinya dicatat dan ditindaklanjuti secara transparan agar masyarakat dapat memahami proses yang sedang berjalan dan dasar keputusan yang nantinya diambil.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi mengenai maksud pencantuman klausul “tidak datang dianggap setuju” serta tanggapan atas kekhawatiran masyarakat terhadap rencana perkebunan tersebut masih perlu diperoleh dari Pemerintah Desa Bakong dan pihak PT Wisma Mulia Indah. Konfirmasi kepada kedua pihak penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan keterangan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang menerima atau menolak investasi. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa setiap rencana pembangunan berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan keterbukaan, memperhatikan aspirasi masyarakat, dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Jangan sampai proses sosialisasi justru menimbulkan persoalan baru ketika tujuan utamanya adalah membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat.
















