Pudji Prasetijanto Hadi
TINTAJURNALISNEWS —Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, sebagai langkah strategis mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pertanahan.
Pudji menyampaikan bahwa revisi ini harus mampu menjadi payung hukum yang kuat, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini, menurutnya, penting untuk melindungi para pelaksana kebijakan di lapangan.
“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya, sehingga tidak berdampak pada kita semua di kemudian hari, termasuk rekan-rekan pelaksana di lapangan,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/2025).
Berbekal pengalamannya sebagai anggota Kepolisian, Pudji menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan hukum kerap muncul akibat peraturan yang tumpang tindih atau tidak selaras dengan struktur hukum yang berlaku.
Revisi PP 20/2021 ini juga dinilai sebagai salah satu langkah konkret untuk menangani praktik mafia tanah. Pudji menyampaikan bahwa arahan Menteri ATR/Kepala BPN adalah agar penyusunan revisi dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan kesepahaman bersama.
“Atas perintah Pak Menteri ATR/Kepala BPN, kita perlu menyamakan persepsi dalam proses revisi ini, agar para pelaksana nantinya dapat bekerja dengan tenang dan merasa terlindungi oleh regulasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan substansi pasal-pasal yang akan direvisi oleh direktur teknis dan para direktur jenderal yang terkait, agar implementasi peraturan di daerah tidak menimbulkan risiko hukum bagi aparat yang bekerja langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha.
“Biasanya yang sulit itu menyamakan persepsi. Tapi kalau niat kita baik untuk negara, bangsa, dan masyarakat, insyaallah hasilnya akan baik pula,” tutup Pudji.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang ikut memberikan masukan terhadap substansi revisi peraturan tersebut.
Sumber: Kementerian ATR/BPN