TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka diamankan dari sebuah jaringan yang diduga terorganisir.
Kapolrestabes Medan melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa para pelaku memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana menawarkan bayi dengan kedok adopsi. Setelah calon pembeli tertarik, komunikasi dilanjutkan secara pribadi hingga terjadi kesepakatan transaksi.
“Modus yang digunakan adalah menawarkan bayi melalui media sosial, kemudian transaksi disepakati setelah bayi lahir,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penindakan di wilayah Kota Medan. Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa praktik kejahatan tersebut bahkan telah direncanakan sejak bayi masih dalam kandungan.
Polisi juga mengungkap bahwa dalam jaringan ini terdapat berbagai peran, mulai dari pihak yang menawarkan bayi, penghubung dengan pembeli, hingga pihak yang membantu proses kelahiran. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait TPPO dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan kemanusiaan, khususnya yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi melalui jalur tidak resmi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.












