Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Natuna

Satreskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Pencurian Berat, Tersangka Residivis Ditangkap

Avatar photo
160
×

Satreskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Pencurian Berat, Tersangka Residivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna

TINTAJURNALISNEWS -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP / B / 12 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NATUNA / POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 11 April 2025.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam keterangan resminya, Kapolres menyebut tersangka berinisial BA (24), seorang residivis yang diketahui telah empat kali terlibat kasus serupa, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Natuna.

BACA JUGA:  Polres Natuna Amankan Ibadah Peringatan Wafat Isa Almasih dan Paskah di Gereja Katolik Santo Paulus

Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH., MH yang turut mendampingi konferensi pers, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban berinisial M bersama ibunya sedang tertidur di ruang tamu.

Kedua handphone milik mereka diletakkan di sisi bantal. Sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban terbangun dan mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka, serta dua unit handphone telah raib.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memasuki rumah korban secara diam-diam pada malam hari, tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup.

BACA JUGA:  Daeng Amhar Serap Aspirasi Warga Bunguran Utara, Warga Kelarik Harapkan Pembangunan Jembatan Semala

Kapolres Natuna mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Sumber: TBN