Satreskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Pencurian Berat, Tersangka Residivis Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna

TINTAJURNALISNEWS -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP / B / 12 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NATUNA / POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 11 April 2025.

Dalam keterangan resminya, Kapolres menyebut tersangka berinisial BA (24), seorang residivis yang diketahui telah empat kali terlibat kasus serupa, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Natuna.

Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH., MH yang turut mendampingi konferensi pers, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban berinisial M bersama ibunya sedang tertidur di ruang tamu.

Kedua handphone milik mereka diletakkan di sisi bantal. Sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban terbangun dan mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka, serta dua unit handphone telah raib.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memasuki rumah korban secara diam-diam pada malam hari, tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup.

Kapolres Natuna mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Sumber: TBN