Pelaku EJ (Foto TBN)
TINTAJURNALISNEWS –Seorang pria berinisial NS (38) menjadi korban penipuan penyewaan motor yang dilakukan oleh EJ (40). Modus tersangka adalah menyewa motor Honda Scoopy milik korban dengan tarif Rp500 ribu per minggu. Awalnya, pembayaran berjalan lancar selama dua minggu, namun setelah itu, EJ menghilang tanpa kabar, dan motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada November 2024. EJ menghubungi NS untuk menyewa motor dengan sistem pembayaran mingguan. Namun, memasuki minggu ketiga, tersangka berhenti membayar dan menghilang selama tiga bulan.
“Korban sudah berusaha menghubungi EJ, tetapi tidak ada respons. Motor juga tidak dikembalikan,” ujar Iptu Richie dalam keterangannya.
NS sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Bunguran Timur dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, EJ tetap tidak kooperatif dan tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan motor. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, EJ dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi korban yang segera melapor sehingga barang bukti dapat diamankan,” tegas Iptu Richie.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan aset pribadi. “Pastikan ada perjanjian tertulis dan lakukan verifikasi identitas penyewa untuk menghindari kejadian serupa,” pesan Kasat Reskrim.
Sumber: TBN