Satgas BKC Bea Cukai Batam

TINTAJURNALISNEWS –Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Batam mencatat capaian signifikan sejak beroperasi pada 17 Juli 2025. Dalam periode pengawasan 1 Agustus hingga 7 September 2025, tercatat 174 surat bukti penindakan (SBP) telah diterbitkan dari berbagai jalur pengawasan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pembentukan satgas menjadi langkah strategis dalam memperketat pengawasan di laut, udara, maupun darat. “Kami memastikan seluruh jalur keluar-masuk barang diawasi ketat. Dari hasil pengawasan ini, selain 174 SBP, kami juga menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melakukan dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujar Evi.
Dari hasil operasi tersebut, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp22,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp15,8 miliar. Penindakan ini mencakup berbagai modus pelanggaran, mulai dari penyelundupan barang kiriman, pelanggaran cukai, hingga kasus tindak pidana narkotika.
Evi menegaskan, capaian ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama lintas instansi. “Seluruh hasil ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Sinergi dengan aparat penegak hukum, stakeholder, serta rekan media menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan ini,” pungkasnya.
Sumber: MC BC












