Foto Ilustrasi
TintaJurnalisNews –Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah periode 2025-2029. Usulan ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/11/2024).
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam Prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman sebagaimana diberitakan oleh beberapa media.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, RUU ini memang telah direncanakan untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah. “Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia di dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” jelas Doli.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan terkait RUU ini harus dilakukan secara cermat dan mendalam. “Kita akan kaji ulang lagi, karena tadi sempat ada perdebatan. Teman-teman di Komisi III waktu itu merasa bahwa pemerintah sudah menyampaikan kepada DPR, tapi ternyata DPR belum pernah membahasnya,” ujarnya.
Doli juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membahas RUU ini, terutama terkait nama dan substansinya. “Mulai dari penamaannya saja menurut saya harus kita bahas dengan hati-hati,” tambahnya.
Masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam upaya memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait pengelolaan dan pemulihan aset negara.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera memulai proses pembahasan RUU ini agar dapat memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih baik di masa mendatang.