Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Judi Online Dikategorikan Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Avatar photo
135
×

Judi Online Dikategorikan Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Foto Ilustrasi

TintaJurnalisNews –Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (18/11/2024), ia mendorong pemerintah untuk mengklasifikasikan judi online sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) agar penanganannya lebih serius dan komprehensif.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Jika judi online dikategorikan sebagai extraordinary crime, penanganannya bisa lebih efektif, mulai dari landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar Jazilul Fawaid, yang akrab disapa Gus Jazil.

Menurut Gus Jazil, kejahatan luar biasa memiliki karakteristik tertentu, seperti dilakukan secara sistematis dan terorganisir, menyebabkan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, serta memicu ketergantungan yang merusak mental masyarakat. Ia menilai judi online memenuhi kriteria tersebut.

BACA JUGA:  Kesabaran di Era Serba Cepat: Seni Menunggu di Tengah Budaya Instan

“Jika ini terus dibiarkan, dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” tegasnya.

Lonjakan Perputaran Uang Judi Online

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2017, perputaran uang yang terkait dengan judi online hanya sekitar Rp2 triliun. Namun, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp283 triliun pada 2024.

“Ironisnya, 80 persen dari korban judi online atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori prasejahtera,” ungkap Gus Jazil.

Melihat perkembangan ini, ia mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah tegas dan terintegrasi guna mencegah kerugian lebih besar di masa mendatang.

“Penanganan serius dan koordinasi lintas sektor mutlak diperlukan agar dampak negatif judi online dapat diminimalisasi,” tutupnya.