Restorative Justice: Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Bebas Tanpa Penuntutan

Foto Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS –Sebagai bentuk kepastian dan kemanfaatan hukum, seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang berinisial BY resmi mendapatkan kebebasan setelah menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Rabu (5/3).

Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani. BY sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang terjadi pada awal Desember 2024.

Kajari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi BY untuk kembali berbaur dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” ujar Andy Sasongko.

Sebagai bagian dari keadilan restoratif, BY akan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan guna membantu proses pemulihan mental dan perilakunya. Kajari Bintan juga menekankan pentingnya pengawasan dari keluarga agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Ibu sebagai keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada BY. Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Momentum kebebasan BY ditandai dengan pencopotan rompi tahanan secara simbolis setelah penyerahan SKP2. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menyampaikan bahwa mekanisme keadilan restoratif lebih mengutamakan pemulihan dibandingkan penghukuman, sehingga pelaku dapat memperbaiki kesalahannya dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.

“Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” ungkap Adittya Pratama.

Dengan diterimanya SKP2, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.