Lokasi penjualan barang seken
TINTAJURNALISNEWS —Pemberitaan mengenai maraknya penjualan barang-barang bekas asal Singapura di kawasan Jalan Arah Uban, Tanjungpinang Timur, langsung direspons cepat oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Yusri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, merespons langsung informasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/5). Tanggapannya singkat, namun menunjukkan keseriusan: “Lokasinya dimana ni bg. Dekat mananya daerah ruko yg mana satu. Setelah bandara ya. Terimakasih infonya bang,” tulis Yusri.
Sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah barang bekas seperti kasur, lemari, televisi, dan perabot rumah tangga asal luar negeri dijual secara terbuka di pinggir jalan.
Padahal, kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/M-DAG/PER/6/2013 yang secara tegas melarang impor barang bekas demi melindungi kesehatan masyarakat, keselamatan konsumen, dan industri dalam negeri.
Ironisnya, praktik ini berlangsung seolah tanpa pengawasan, memunculkan tanda tanya besar: ke mana aparat selama ini?
Respons cepat Yusri menjadi titik terang bahwa setidaknya ada upaya dari aparatur penegak perda untuk menyikapi temuan ini. Kini, publik menanti: apakah akan ada tindak lanjut konkret di lapangan?
Harapan pun mengarah pada keterlibatan berbagai instansi Bea Cukai, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepolisian, hingga Pemerintah Kota untuk tidak saling lempar tanggung jawab dan bersama menertibkan aktivitas ilegal ini.
Sebab jika terus dibiarkan, pembiaran ini berpotensi menguatkan dugaan adanya “perlindungan tak kasat mata” terhadap jalur distribusi barang bekas ilegal yang jelas-jelas mencederai hukum dan keadilan.