Foto Investigasi TJN Tgl 28/4/25
TINTAJURNALISNEWS —Penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang dilakukan Kepolisian pada 28 April 2025 lalu menyisakan tanda tanya.
Empat orang pekerja yang sempat diamankan, diduga telah dibebaskan meski lokasi tambang sudah diberi garis polisi (police line).
Hingga hari ini, publik belum mendapat kejelasan atas status hukum keempat pekerja tersebut.
Konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Bintan pada 13 Mei 2025 melalui pesan WhatsApp hanya dijawab singkat: “Terima kasih infonya, dicari dulu kebenarannya,” tulisnya.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan telah ditindak aparat.
Apakah para pekerja dilepas tanpa proses hukum? Mengapa belum ada rilis resmi dari Polres Bintan terkait hasil penindakan tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian. Publik menanti transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tambang ilegal ini.