Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah
TintaJurnalisNews -Kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Sei Lekop kembali mencuri perhatian publik, kini memasuki babak baru yang menggemparkan dan menyorot kinerja penegak hukum di Bintan, khususnya Kejaksaan Bintan.
Awalnya, berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi. Setelah proses yang memakan waktu, pada 12 Juni 2024, berkas tersebut akhirnya diselesaikan. Namun, perkembangan selanjutnya mengecewakan banyak pihak.
Pada Jumat, 5 Juli 2024, Polres Bintan mengeluarkan dua tersangka, Muhammad Riduan dan Budiman, dari tahanan demi hukum. Langkah ini diambil sembari menunggu berkas perkara (P21) dari Kejaksaan untuk dilimpahkan.
Ketua LAMI Kepulauan Riau, Datok Agus Ramdah, ikut bersuara terkait penanganan kasus ini. “Penegak hukum terlihat kurang bersemangat, bahkan bisa dibilang lamban dalam menangani kasus ini, terkhusus pihak Kejaksaan Bintan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pertanyaan: apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa proses hukum yang seharusnya berjalan lancar justru terkesan lambat dan mengecewakan?