Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Miras Ilegal Jenis Arak, Dimusnahkan Polsek Tambelan

Avatar photo
134
×

Miras Ilegal Jenis Arak, Dimusnahkan Polsek Tambelan

Sebarkan artikel ini

Polsek Tambelan-Bintan Selasa 23/4/2024

Tintajurnalisnews –Pemusnahan BB Miras jenis arak putih tak bertuan yang dikemas dalam 6 kardus dibungkus karung Plastik di Polsek Tambelan-Bintan Selasa 23/4/2024.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tambelan Iptu Taufik kepada Media ini bahwa, miras tersebut hasil temuan dari pengamanan arus balik penumpang KM Roro Bahtera Nusantara 03 dari Pelabuhan Semparuk Kabar

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Ketahuannya saat petugas Polsek berjaga penumpang naik dari Roro dan terlihat adanya tumpukan barang yang mencurigakan, setelah dicek ternyata Miras.

Kemudian ditunggu beberapa jam dan tidak orangnya yang menjemput barang tersebut, lalu diamankan di bawa ke mapolsek” jelasnya singkat.

Dikesempatan itu, seluruh yang hadir dalam giat pemusnahan Barang Bukti Miras Ilegal tersebut, sangat Apresiasi dan berharap

BACA JUGA:  Dugaan Kongkalikong Bayangi Aktivitas di Pelabuhan Tikus Gentong Bintan, Bea Cukai Kepri Belum Tunjukkan Langkah Tegas

“Agar Polsek Tambelan beserta Aparat terkait lebih konsisten lagi dalam penanggulangan peredaran miras Ilegal khususnya di kecamatan Tambelan, karena dapat merusak perkembangan generasi muda”

Dalam giat ini, turut hadir Camat Tambelan atau Sekcam Tambelan, Danramil Tambelan, Danposal Tambelan, Tokoh Pendidikan dan Ketua MUI Tambelan.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp