Foto Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengatur secara resmi titik-titik kegiatan pengolahan dan penempatan stockpile bauksit di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan ini tertuang dalam izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan dan terdaftar pada sistem minerba satu peta.
Berdasarkan data resmi yang dirilis pemerintah, seluruh kegiatan stockpile bauksit di Kepri hanya diperbolehkan pada lokasi-lokasi yang telah memiliki izin dan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Titik-titik tersebut berada di beberapa kawasan industri yang telah mendapatkan rekomendasi, antara lain di wilayah Bintan, Karimun, Lingga, dan beberapa pulau kecil lainnya yang sudah tercatat di minerba satu peta.
Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan bauksit berjalan sesuai aturan, terkontrol, dan tidak merusak lingkungan. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap aktivitas stockpile di luar titik resmi dapat dikenakan sanksi tegas.
Keputusan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah agar pengawasan dan kegiatan pertambangan di Kepri berjalan transparan, terukur, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












