Kawasan Tanjungkapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan
TINTAJURNALISNEWS –Penanganan kasus dugaan tambang pasir ilegal di kawasan Tanjungkapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, yang dilakukan Polres Bintan pada 15 Juli 2025, kini tak hanya menimbulkan pertanyaan hukum, tetapi juga menyisakan persoalan kemanusiaan.
Dari dua orang pekerja yang diamankan dalam operasi tersebut, satu telah dibebaskan, sedangkan satu lainnya, Osmon, hingga kini masih menjalani penahanan.
Ironisnya, Osmon hanyalah seorang buruh lapangan yang bekerja mencari nafkah. Ia bukan pemilik lahan, bukan penyedia alat, dan bukan pula pemodal tambang. Namun hingga hari ini, hanya dirinya yang ditahan sejak tahun 2025.
Yang menyayat hati, di tengah proses hukum yang panjang ini, Osmon memiliki seorang istri yang sedang hamil tua dan hanya tinggal menunggu waktu untuk melahirkan. Harapan agar Osmon dapat mendampingi istrinya di saat-saat krusial pun kian memudar, karena kebebasan itu belum juga datang.
Fakta lainnya yang mencuat dan menimbulkan keheranan publik: aktivitas tambang pasir di wilayah Bintan sebelumnya berlangsung dengan bebas dan terbuka, khususnya pada Mei dan Juni 2025. Namun penegakan hukum baru benar-benar terlihat setelah Juli, dan seakan hanya menimpa satu pihak saja — Osmon.
Pertanyaan besar pun menggema: mengapa hanya Osmon yang ditahan, sementara pekerja lain dibebaskan, dan pelaku inti seperti pemilik lahan, penyedia alat, dan penampung hasil tambang belum tersentuh? Apakah hukum hanya berlaku pada mereka yang tak berdaya?
Situasi ini memunculkan harapan agar Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolres Bintan tidak hanya melihat kasus ini dari sisi hukum semata, tetapi juga dari sisi keadilan sosial dan kemanusiaan.
Di tengah harapan seorang ibu yang menanti suaminya untuk mendampingi proses persalinan, akankah jeruji besi tetap menjadi tempat Osmon menunggu? Kini, publik menanti keputusan yang tak hanya tegas, tetapi juga adil dan berperikemanusiaan.












