Ratusan Warga Koalisi Keadilan Raja Ampat Desak Bawaslu Segera Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada

Arek Mambrasar

TintaJurnalisNews –Ratusan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Keadilan (KODI) Raja Ampat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Raja Ampat, Waisai, untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim, dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung pada 27 November 2024. Aksi ini diwarnai dengan tuntutan agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Sekda.

Dalam orasinya, perwakilan Koalisi Demokrasi Indonesia (KODI) Raja Ampat, Arek Mambrasar, menyampaikan beberapa tuntutan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat. Tuntutan pertama adalah mendesak agar Bawaslu dan Gakkumdu segera memproses laporan terkait keterlibatan Sekda dalam upaya memenangkan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Orideko Burdam dan Mansyur Sahdan, secara TSM.

Koalisi KODI juga meminta kejelasan mengenai laporan-laporan pelanggaran yang telah diajukan kepada Bawaslu Raja Ampat, serta mendesak agar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil pleno perolehan suara dalam Pilkada yang dianggap cacat hukum. Lebih lanjut, mereka mendesak agar Sekda Yusuf Salim dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses secara hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Apa yang kami sampaikan adalah bentuk kepercayaan kami kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk menjaga marwah negara dan memberikan kepastian hukum kepada rakyat Kabupaten Raja Ampat,” ujar Arek Mambrasar saat menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Ketua Bawaslu Imran Rumbara.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara, menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Raja Ampat sedang memproses beberapa laporan pelanggaran yang telah diterima, termasuk yang terkait dengan Sekda, dan saat ini sedang berada dalam tahap klarifikasi dan penyidikan.

“Bawaslu Raja Ampat tidak tebang pilih. Kami akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada,” tegas Imran Rumbara.

Pernyataan sikap tersebut juga mendapat dukungan dari empat ketua relawan yang mewakili masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Deki Buce Feey (Relawan RUBI), Rudi Dimara (Relawan SELARAS), Abdullah F. Loji (Relawan CERIA), dan Safrullah Umlati (Relawan HATI).

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan keteguhan masyarakat Raja Ampat dalam mengawal proses demokrasi dan memastikan Pilkada yang berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Bawaslu Raja Ampat diharapkan dapat segera memberikan kejelasan dan tindakan tegas terkait laporan-laporan yang telah diajukan.