Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Ratusan Koli Balpres Digagalkan di Batam, Modus Titip Koper Terkuak

Avatar photo
291
×

Ratusan Koli Balpres Digagalkan di Batam, Modus Titip Koper Terkuak

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa koper-koper besar berisi pakaian bekas impor yang dititipkan melalui jasa bawaan penumpang dari Singapura maupun Malaysia.

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam kembali menunjukkan sinergi kuat dalam pengawasan arus barang di wilayah perbatasan.

Melalui operasi gabungan, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang disamarkan sebagai barang bawaan penumpang kapal internasional.

Konferensi pers digelar pada 9 Desember 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam, menampilkan berbagai barang bukti berupa koper-koper besar berisi pakaian bekas impor yang dititipkan melalui jasa bawaan penumpang dari Singapura maupun Malaysia.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus “jastip koper” yang dititipkan melalui beberapa orang penumpang kapal.

Koper-koper itu tampak seperti barang pribadi, namun setelah dibuka, seluruhnya berisi pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:  Firmansyah Tegaskan Pola Asuh Tepat Jadi Kunci Pemberdayaan Anak Disabilitas di Batam

Petugas menyebut bahwa modus ini sudah beberapa kali dicoba, dengan memanfaatkan tingginya mobilitas penumpang di jalur Batam–Singapura dan Batam–Malaysia.

Barang bukti yang diamankan mencapai ratusan koli pakaian bekas, terdiri dari bermacam jenis seperti jaket, celana, hingga pakaian anak-anak.

Seluruh barang tersebut melanggar ketentuan kepabeanan dan aturan impor karena pakaian bekas adalah barang larangan yang tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia

Baik Polda Kepri maupun Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pakaian bekas impor ilegal dinilai merugikan negara, mengancam industri tekstil dalam negeri, serta memiliki potensi risiko kesehatan.

Operasi gabungan ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperketat jalur masuk barang-barang terlarang di perbatasan.

BACA JUGA:  Kapolri Instruksikan Panic Button untuk Ojol, Langkah Cepat Hadapi Ancaman Begal di Jalanan

Dalam konferensi pers, kedua instansi menekankan bahwa pengawasan terhadap arus barang bawaan penumpang akan terus diperketat, terutama menjelang momentum akhir tahun yang biasanya rawan penyelundupan.

Tindakan lanjutan terhadap para pembawa dan pemilik barang tengah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.