Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Jakarta

Presiden Prabowo Bahas Pemberian Amnesti untuk Narapidana, Fokus pada Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Avatar photo
180
×

Presiden Prabowo Bahas Pemberian Amnesti untuk Narapidana, Fokus pada Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Sebarkan artikel ini

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tintajurnalisnews.co.id –Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024). Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengedepankan nilai kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta mendorong rekonsiliasi di sejumlah wilayah, termasuk Papua.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Beberapa kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara diminta Presiden untuk diberi amnesti. Selain itu, ada juga beberapa kasus yang melibatkan narapidana dengan kondisi kesehatan berkepanjangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA JUGA:  Humas Polri Peringati Hari Jadi ke-74: Tegaskan Transformasi Menuju Polisi Humanis

Fokus pada Kasus di Papua

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap narapidana kasus ringan di Papua sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi. “Ada kurang lebih 18 orang di Papua yang menjadi prioritas, tetapi mereka bukan pelaku bersenjata. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung stabilitas sosial di wilayah tersebut,” tambah Supratman.

44 Ribu Narapidana Berpotensi Dapat Amnesti

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah tersebut masih dalam proses klasifikasi dan asesmen lebih lanjut.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Namun, kami akan meminta pertimbangan dari DPR sebelum kebijakan ini dilaksanakan secara resmi,” jelas Supratman.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina Jalin Kerja Sama Strategis untuk Dukung Swasembada Energi

Komitmen Pemerintah pada Nilai Kemanusiaan

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana damai di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah, seperti Papua.

“Ini adalah itikad baik pemerintah untuk memastikan Papua lebih tenang dan kondusif. Kami berharap langkah ini menjadi awal dari stabilitas sosial yang lebih baik,” pungkas Supratman.

Sumber: BPMI Setpres