Foto: Ilustrasi
TintaJurnalisNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengkhawatirkan mengenai penyebaran judi online di Indonesia.
Fakta ini tidak hanya mencakup orang dewasa, tetapi juga menjangkau kalangan rentan seperti ibu rumah tangga, pelajar, bahkan anak-anak sekolah.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa data menunjukkan lebih dari 80% pemain judi online, sekitar 3 juta orang, berasal dari kelompok rentan ini dengan nilai transaksi rata-rata sebesar Rp100.000.
“Total agregat transaksi dari kelompok masyarakat umum ini mencapai lebih dari Rp30 triliun,” ungkap Natsir pada Selasa (18/6/2024).
Lebih memprihatinkan lagi, data PPATK menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur juga terlibat dalam judi online.
“Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, serta para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri atau berkelompok,” tambah Natsir.
Kondisi ini diperparah oleh maraknya pinjaman online dan penipuan yang terkait dengan judi online, menunjukkan adanya eksploitasi ekonomi dan jeratan utang yang semakin membahayakan masyarakat, terutama kelompok rentan.
PPATK mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan mengelola keuangan dengan bijak.
“Uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan, dan lainnya. Masyarakat harus menghindari judi online dalam pengelolaan dana mereka,” kata Natsir.
Sumber: INews.id