Paulus Tannos Masih WNI, Kemenkumham Pastikan Proses Ekstradisi Berjalan

konferensi pers di Gedung Kemenkumham

Tintajurnalisnews.co.id -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan KPK, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Rabu (29/1/2025).

Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga kepemilikan paspor dari negara lain tidak serta-merta mengubah status kewarganegaraan seseorang.

“Indonesia punya Undang-Undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya kita menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat, tetapi pelepasan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman.

Ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan, namun hingga kini prosesnya belum selesai karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih sebagai WNI. Sampai dengan 2018, paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan sudah dua kali mengalami perubahan,” jelasnya.

Terkait upaya pemulangan Paulus Tannos, Kemenkumham terus berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi dari Singapura.

Supratman menyebut bahwa pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025. Namun, ia optimistis proses ini dapat diselesaikan lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai 3 Maret 2025,” tegasnya.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan pemulangan Paulus Tannos agar dapat mempertanggungjawabkan kasus hukum yang menjeratnya.