Polsek Tambusai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Sebanyak 10,75 Gram

Polsek Tambusai

TINTAJURNALISNEWS –Di bawah komando Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., jajaran Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk kebun yang berada di Dusun III, Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (12/5/2025) sore.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Mendapat informasi itu, kami segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dibentuk kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial JTT alias A pada pukul 17.35 WIB di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap JTT, petugas menemukan satu botol plastik putih tanpa merek yang berisi satu plastik klip ukuran sedang dan 36 plastik klip ukuran kecil, semuanya diduga berisi sabu.

Penggeledahan lanjutan di dalam gubuk juga membuahkan hasil, yakni dua buah alat hisap (bong), satu kaca pirex, dua mancis, uang tunai Rp4.800.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu dompet kulit warna hitam bermerek Levi’s, satu unit handphone Oppo A3X, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tanpa nomor polisi.

Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Batas.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap J yang diduga sebagai pemasok,” terang AKP Hendri Berson.

Tersangka JTT alias A dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas