Foto menandatangani Memorandum of Understanding
TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Penandatanganan yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan kehutanan, khususnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebakaran hutan sering kali disebabkan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menghadapi peralihan musim hujan ke musim panas, Polri menilai penting adanya sinergi lebih kuat dengan Kemenhut untuk menindak pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
“Kita akan menghadapi musim kemarau, di mana potensi kebakaran hutan meningkat. Sering kali ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu. Dengan MoU ini, Polri siap memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum demi menyelamatkan hutan kita,” ujar Kapolri.
Selain menangani karhutla, MoU ini juga mencakup berbagai aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, termasuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal lainnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut baik kerja sama ini, mengingat tantangan besar dalam menjaga hutan, terutama saat musim kemarau. Ia menekankan bahwa keterlibatan Polri yang memiliki jaringan hingga ke pelosok sangat membantu dalam pengawasan dan perlindungan hutan.
“Kami di Kemenhut sangat senang dengan kerja sama ini. Dengan keterbatasan SDM yang kami miliki, sinergi dengan Polri yang jaringannya sampai ke desa-desa akan sangat membantu dalam menjaga kelestarian hutan,” kata Menhut.
Penandatanganan ini juga merupakan tindak lanjut dari perpanjangan kerja sama sebelumnya antara Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). MoU ini akan menjadi acuan kerja sama dalam lima tahun ke depan untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor kehutanan.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dapat berjalan lebih efektif, sehingga kelestarian hutan Indonesia tetap terjaga.
Sumber: TBN