TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., sebagaimana narasi resmi yang disampaikan melalui Divhumas Polri.
Dalam keterangannya, Polri menegaskan bahwa sebagai institusi negara hukum, setiap pelaksanaan tugas kepolisian tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menyebut terdapat tiga langkah utama yang menjadi bagian dari penanganan situasi, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Pada tahap pertama, Polri mengedepankan upaya preemtif melalui deteksi dini, edukasi, literasi, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Pendekatan ini sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Tahap berikutnya adalah upaya preventif. Dalam pelaksanaannya, Polri menghadirkan personel di lapangan melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Kehadiran personel tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Polri menempatkan pendekatan pelayanan dan pencegahan sebagai bagian penting dalam menjaga agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib.

Sementara itu, penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila telah terjadi gangguan nyata.
Tindakan hukum dilakukan secara terukur apabila situasi yang terjadi telah mengancam keselamatan masyarakat, hak asasi manusia maupun fasilitas publik.
Dengan demikian, Polri menegaskan bahwa tindakan hukum tidak menjadi langkah pertama, melainkan dilakukan ketika kondisi memang membutuhkan penanganan melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin melaporkan suatu kejadian dapat memanfaatkan SuperApp Presisi Polri maupun layanan Polisi 110.
Polri menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tetap mengedepankan prinsip humanis, prosedural dan berlandaskan hukum, dengan tetap memperhatikan keamanan serta perlindungan terhadap hak masyarakat.















