3 Pelaku Pengiriman Ilegal
TintaJurnalisNews -Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI berhasil mengagalkan keberangkatan 2 korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ajan diberangkatkan ke Vietnam sebagai operator judi online.
Keberhasilan menggagalkan keberangkatan CMPI itu disertai dengan Penangkapan tiga terduga pelaku pengiriman CPM ilegal ini, kerjasama pihak kepolisian dan BP3MI Kepri di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Rabu (5/6/24) kemarin.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Ra (22), Gpp (30) dan satu orang perempuan inisial S (50) bersama dua korban CPMI.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, mengatakan penangkapan sindikat pengiriman CPMI illegal itu dilakukan bersama BP3MI Kepri.
Kronologis penangkapan, berawal ketika kedua korban CPMI, ditawari saat seorang pelaku bekerja di Vietnam sebagai operator judi online.
Selanjutnya, kedua korban diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang dan dibantu untuk pembuatan paspor.
Selanjutnya, para pelaku juga mengarahkan ke dua CPMI rute keberangkatan perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam.
“Setelah Paspor selesai dibuat, kemudian pelaku mengantarkan ke dua CPMI ini ke Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang untuk berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic dengan paspor wisatawan pada Rabu (5/6),” ujarnya.
Namun saat tiba di Pelabuhan Internasional, kedua CPMI itu terlihat linglung, hingga mengundang kecurigaan petugas.
Selanjutnya, kedua CPMI itu dicegah oleh Personil Helpdesk Pelabuhan SBP, kemudian dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi.
Kepada BP3MI, kedua CPMI itu akhirnya mengakui, bahwa mereka mau berangkat ke Vietnam bekerja sebagai operator judi online.
Atas pengakuan CPMI ini, selanjutnya BP3MI menyerahkan keduanya ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan.
LM