Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Polres Bintan Fokuskan Pengamanan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

Avatar photo
120
×

Polres Bintan Fokuskan Pengamanan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

Sebarkan artikel ini

Menjelang Pleno Di PPK

Bintan -Pemilihan Umum serentak telah selesai dilaksanakan dengan pelaksanaan pencoblosan pada TPS yang telah ditentukan, Selasa (14/2/2022). Setelah pencoblosan, dilakukan penghitungan perolehan suara pada tingkat TPS, selanjutnya perolehan suara tersebut disimpan dalam kotak suara.

Kotak suara yang berisikan hasil penghitungan perolehan suara dari PPS disimpan di kantor PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan menunggu pleno pada tingkat kecamatan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menjelang Pleno Di PPK

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson saat ditemui diruang kerjanya mengatakan “saat ini Polres Bintan menurunkan personilnya sebanyak 100 orang anggota untuk melakukan pengamanan kotak suara yang berisikan hasil rekapan Pemilu yang berada di wilayah Kabupaten Bintan”.

BACA JUGA:  Turnamen Domino Resmi di Buka, Kapolres Bintan Siapkan Hadiah Tambahan 2 Ekor Kambing

“Personil tersebut disebar ke kantor PPK di setiap kecamatan guna melakukan pengamanan, serta untuk saat ini kami fokus ke pengamanan hasil rekapitulasi perolehan suara yang tersimpan di PPK seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Bintan agar Pemilu ini berjalan dengan aman dan kondusif”, tambahnya (16/2/2024).

Menjelang Pleno Di PPK

“Personel melakukan pengamanan selama 24 jam yang dibagi dalam 2 regu dan dipimpin oleh seorang perwira pengendali yang bertanggung jawab atas keamanan hasil rekapitulasi tersebut, selain dari Polri pengamanan kantor PPK juga melibatkan personel dari TNI”, ungkap Iptu Alson.

Kepada masyarakat Iptu Alson menghimbau agar tetap menjaga kamtibmas yang kondusif selama menunggu hasil pleno di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:  Wasek PWI Kepri Juarai Turnamen Badminton Antar Pers Se-Kepri

“Mari kita percayakan sepenuhnya kepada petugas PPK melaksanakan tugas sesuai dengan wewenangnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun kami juga mengingatkan bagi setiap pelaksana Pemilu jika melakukan pelanggaran akan ada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu”, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *