Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Riau

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Beras di Riau, 9,7 Ton Diamankan

Avatar photo
29
×

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Beras di Riau, 9,7 Ton Diamankan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Kepolisian Daerah Riau

TINTAJURNALISNEWS —Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional.

Seorang tersangka berinisial RG (35) diamankan polisi. Dari hasil penyelidikan, RG diketahui mengoplos beras kualitas rendah yang dibeli dari daerah Pelalawan dengan beras medium, lalu dikemas ulang menggunakan karung Bulog SPHP maupun berbagai merek premium lainnya seperti Family, Anak Daro, Fruit, dan Aira.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 9.745 kilogram beras oplosan, beserta alat produksi, dokumen, timbangan digital, dan benang jahit yang digunakan untuk memalsukan kemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik curang ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dalam enam bulan terakhir saja, pelaku mengaku memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp500 juta, dan ditaksir bisa meraup hingga Rp1 miliar dalam setahun.

Polda Riau menegaskan, tindakan ini melanggar ketentuan hukum dan merugikan konsumen. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen dalam melindungi hak konsumen sekaligus menjaga ketertiban masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

Example 120x600