TINTAJURNALISNEWS —Perbedaan data mengenai Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi perhatian publik. Hal ini dipicu munculnya narasi yang menyebut realisasi TKD Kepri mencapai Rp 1,803,61 miliar atau sekitar 90,12 persen dari pagu Rp 2.001,25 miliar.
Dalam narasi tersebut disebutkan sejumlah komponen, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, hingga Dana Insentif Daerah (DID). Namun ketika dilakukan pencocokan dengan dokumen resmi pemerintah, terdapat perbedaan angka yang cukup mencolok.
Berdasarkan dokumen “Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 – Provinsi Kepulauan Riau” yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pagu TKD Kepri tahun 2025 tercatat sebesar Rp 8,45 triliun. Nilai ini merupakan angka resmi yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025 dan menjadi dasar penyaluran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Perbedaan antara pagu resmi Rp 8,45 triliun dan angka Rp 2 triliun yang beredar menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai konteks data tersebut. Tidak diketahui apakah angka yang lebih kecil itu hanya mewakili sebagian komponen TKD, laporan sementara pada periode tertentu, atau ringkasan realisasi yang tidak mencerminkan total alokasi keseluruhan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai asal-usul angka Rp 2 triliun yang beredar dalam narasi tersebut. Sementara itu, dokumen DJPK secara tegas mencantumkan alokasi TKD Kepri 2025 dalam jumlah yang jauh lebih besar dan menjadi dasar penyusunan program belanja daerah untuk tahun anggaran mendatang.












