Jalan engku putri dekat Sinarmas bang
TintaJurnalisNews -Seorang pengusaha berinisial D yang berencana membuka usaha cafe di Kota Tanjungpinang mengakali pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat dengan mengirim surat untuk menebang beberapa pohon di Jalan Engku Putri. Tujuannya adalah memperluas area tempat usahanya.
Penebangan pohon ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, melalui Kabid Perkim, Farid. Pada tanggal 20 Juni lalu, pihak Perkim telah menebang ranting yang menghambat jalan raya serta pohon-pohon yang sudah mati.
“Beberapa pohon juga kami tebang selain itu pohon tua yang sudah mati karena khawatir akan tumbang. Pohon yang di atas fasilitas umum kami tebang karena menghambat drainase dan akarnya sudah merusak jalan,” jelas Farid.
Farid juga menegaskan bahwa penebangan pohon penghijauan di tepi jalan harus diikuti dengan penanaman ulang. Dia menyatakan bahwa rencana penanaman ulang akan segera dilakukan.
Namun, penebangan pohon di depan ruko yang diduga akan dibangun sebuah cafe oleh pengusaha tersebut menimbulkan kontroversi. Pembangunan cafe yang sudah permanen tersebut diduga tidak memiliki surat izin dan pembangunan tersebut mengenai fasilitas umum, tanpa menghiraukan tetangga sekitar.
Dalam situasi ini, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat penting dalam menertibkan pengusaha yang melanggar aturan.
Hingga berita ini ditulis, pengusaha D tidak dapat dihubungi oleh pihak media.(LM)