Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri
TintaJurnalisNews –Sejumlah warga Kota Tanjungpinang mengaku kecewa terhadap kebijakan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri yang tidak mengizinkan penggunaan BPJS Kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD) kecuali dalam kondisi darurat. Kebijakan ini disebut telah berlaku sejak Januari 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/2/2025) di RSUP Kepri yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Tanjungpinang. Beberapa pasien yang datang untuk berobat ke UGD terpaksa pulang dengan wajah kecewa karena tidak bisa menggunakan BPJS dan diwajibkan membayar biaya perawatan secara umum.
Seorang dokter di RSUP Kepri, dr. Rizki Rahayu Putri, membenarkan adanya aturan tersebut. “Mulai Januari 2025, pasien yang masuk ke UGD harus membayar kecuali dalam kondisi emergensi. Jika tidak termasuk kondisi gawat darurat, BPJS tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Beberapa pasien merasa tidak ada sosialisasi yang jelas sebelumnya. “Kami baru tahu saat datang ke rumah sakit. Padahal, kondisi kami sudah cukup parah, tapi tetap diminta membayar,” ungkap salah satu pasien yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan dr. Rizki, pasien dengan kondisi tertentu yang masih bisa ditangani di Puskesmas disarankan untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Kalau ibu tetap ingin berobat di UGD, harus membayar secara umum karena BPJS tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat banyak masyarakat yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUP Kepri mengenai alasan kebijakan tersebut serta bagaimana mekanisme penerapan kategori emergensi bagi pasien di UGD.
(Ruddi)