Membahas tentang Peradilan Koneksitas dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TINTAJURNALISNEWS -Mewakili Dandim 0315/Tanjungpinang, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nur Cahyono, SH., M.Han menerima kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Zulkarnaen, SH., MH beserta rombongan di Makodim 0315/Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).
Kehadiran Aspidmil Kejari Riau tersebut disambut Kasdim beserta jajaran PJU Kodim 0315/Tanjungpinang dan membahas tentang Peradilan Koneksitas dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasdim usai menerima kunjungan kerja Aspidmil Kejati Riau menjelaskan kehadiran Aspidmil di Makodim 0315/Tanjungpinang dalam rangka silaturrahmi sekaligus untuk membangun kerjasama antara Aspidmil Kejati Riau dengan satuan TNI yang berada di wilayah Kepulauan Riau khususnya terkait dengan tindak pidana koneksitas.
“Koneksitas itu sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,” Jelas Kasdim.
Sedangkan, lanjutnya, Peradilan koneksitas adalah pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Diketahui, ketentuan Pengadilan yang ditunjuk dalam memeriksa perkara koneksitas adalah pertama, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Umum maka hakim ketua berasal dari peradilan umum dan hakim anggotanya berasal dari peradilan umum dan peradilan militer.
Terkait dengan pendanaan terhadap perkara koneksitas berdasarkan jenis hukumannya diatur dalam Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Dan dalam Pasal 6 KUHPM mengatur tentang pidana tambahan bagi prajurit TNI berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari dinas militer.
Tata cara dan prosedur pemeriksaan perkara koneksitas di pengadilan yang ditunjuk adalah sama dengan prosedur pemeriksaan terhadap tindak pidana biasa mulai dakwaan pemeriksaan alat bukti hingga putusan hakim.
“Jadi ini sangat bagus sebagai salah satu langkah untuk penguatan antar lembaga sehingga eksistensi penyidik TNI dalam komunitas hukum tidak bisa dipandang sebelah mata karena di Kejaksaan Agung RI sudah ada kamar militer dengan jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sejak 2021,” Tambah Kasdim.
Kasdim juga berharap agar ada sosialisasi lanjutan dari Kejaksaan Agung RI ataupun dari Babinkum TNI hingga kesatuan bawah sehingga akan menambah wawasan bagi prajurit khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang eksistensi peradilan militer dan peradilan umum yang berkaitan dengan tindak pidana koneksitas.
(Pendim0315)