Jenderal TNI Agus Subiyanto
TINTAJURNALISNEWS -Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi para Kepala Staf Angkatan, menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Rapat tersebut membahas berbagai isu strategis yang menjadi sorotan publik dan parlemen belakangan ini.
Dalam konferensi pers usai rapat, Panglima TNI menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, pelibatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk pengamanan objek vital nasional.
Jenderal Agus juga merujuk Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa sebagai dasar kerja sama tersebut. “Pasal 2 Keppres itu menyebutkan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk ancaman terhadap diri maupun harta bendanya, dan Pasal 4 menegaskan bahwa perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa TNI berkomitmen mendukung penuh upaya penegakan hukum di Indonesia. Komitmen itu diwujudkan dengan pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional, serta menjalin sinergi dengan seluruh lembaga terkait demi menciptakan sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.
Menanggapi insiden ledakan munisi di Garut, Panglima TNI memastikan bahwa seluruh tahapan peledakan telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP). “Prosedur peledakan dilakukan sesuai ketentuan. Dimulai dari laporan satuan pengguna munisi kedaluwarsa, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan, lalu dilaksanakan oleh satuan Gupusmu,” ungkapnya.
Rapat kerja ini menegaskan posisi TNI sebagai institusi yang tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga turut memperkuat stabilitas nasional melalui peran aktif dalam mendukung supremasi hukum.
Sumber: Puspen TNI