Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah resmi menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja maupun buruh untuk ikut memeriahkan perayaan HUT RI pada momentum tersebut.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Menaker, Jumat (8/8/2025).
Meski sifat cuti bersama ini fakultatif atau tidak wajib, Menaker meminta perusahaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Terkait teknis pelaksanaan, ia mendorong agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis. Tujuannya, kemeriahan HUT RI tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran operasional dunia usaha dan industri.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.
Menaker mengingatkan bahwa peringatan Hari Proklamasi adalah tradisi bangsa yang selalu diwarnai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, hingga berbagai aktivitas kemasyarakatan. Menurutnya, tradisi ini perlu terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, serta rasa nasionalisme yang akan berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkas Menaker.
Sumber: TBN












